eklan

Dihadapan Buruh, Capres 01 Minta Dipilih dan Janji Revisi PP 78 Yang Diteken Oleh Jokowi

Dilansir dari detik.com, Capres 01 Jokowi meminta buruh memilihnya agar bisa merevisi PP 78/2015 yang ditelurkan oleh petahana, Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Jokowi dalamnya pidatonya di Apel Akbar Kesetiaan Relawan Buruh di Balereme, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (9/4/2019). Kegiatan tersebut dihadiri massa buruh.

Jokowi mengaku akan duduk bersama dengan berbagai federasi buruh di Indonesia bila terpilih kembali. Pihaknya nanti akan membahas revisi PP 78 yang pada 23 Oktober 2015 lalu disahkan olehnya.

"Pertama nanti kita akan bentuk tim bersama KSPSI dan seluruh federasi merevisi PP 78. Kita duduk satu meja," kata Jokowi di hadapan ribuan buruh.

Sepertinya Capres 01 tidak yakin presiden yang saat ini berkuasa akan berpihak kepada buruh dan merevisi PP 78 tersebut dalam waktu dekat.

Untuk mewujudkan janjinya itu, Jokowi lalu meminta dukungan kepada ribuan buruh untuk memilihnya saat 17 April nanti.

"Nanti tanggal 17 April tolong juga ajak kawan, saudara berbondong-bondong ke TPS pilih kami," ujar Jokowi.

Pada tahun 2015, Presiden Jokowi mengesahkan PP 78/2015 yang mendapat perlawanan keras dari buruh.

“Bagi buruh, PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi adalah bencana besar bagi buruh Indonesia,” ujar Said Iqbal Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jumat (30/10/2015).

Bagaimana tidak, pendapatan buruh Indonesia yang berbasis upah minimum provinsi hanya sebesar Rp1,1 juta sampai Rp2,9 juta tergantung daerahnya.

Menurutnya, kebijakan semacam itu justru akan membuat Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara lain, seperti Filipina, Thailand dan China yang upahnya mencapai Rp3,5 sampai Rp4 juta rupiah.

“Protes buruh terhadap PP 78 ini bukan hanya pada konteksnya, melainkan pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh,” kata Said.

Dalam aksi tersebut, buruh juga menolak formulasi dan mekanisme penetapan upah minimum yang hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey kebutuhan hidup layak (KHL), dan hal itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terakhir, pihaknya juga menuntut Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal memberi perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

“PP Pengupahan adalah produk politik upah murah yang dibuat oleh pemerintahan Jokowi-JK agar kemiskinan bisa dilakukan secara sistemik dan hanya memuaskan kalangan investor rakus yang akan mengeksploitasi SDA dan SDM Indonesia jelang MEA Desember 2015,” tutup Said.

Entah sampai kapan berakhirnya perjuangan para buruh berbaris rapi di antara pengawalan pak polisi, di bawah teriknya mentari yang panas membakar nurani, memanaskan jiwa-jiwa buruh yang lemas, buruh tertindas, luruh, lusuh di bawah bayang-bayang kelabu para penindas dengan menejemen kapitalisnya yang culas.





No comments

Powered by Blogger.