Surahman: Jilbab & Sholat Lima Waktu Hukumnya wajib bagi Muslimah
Polemik pelarangan jilbab bagi polwan di institusi kepolisian membuat
banyak tanggapan dari para tokoh, ulama dan politisi. Termasuk Surahman
Hidayat, anggota komisi X dan ketua BKSAP (Badan Kerja Sama Antar
Parlemen) DPR RI, sekaligus ketua DSP (Dewan Syariah Pusat) DPP PKS,
menyayangkan pelarangan tersebut.
Surahman, ketika ditemui di gedung DPR, kamis, 13 Juni 2013,
menjelaskan, saya menyayangkan pelarangan tersebut, bahwa jilbab dan
sholat lima waktu hukumnya wajib bagi Muslimah, seharusnya di institusi
Kepolisian tidak ada pemisahan kebijakan pada dua kewajiban tersebut.
Pelarangan jilbab adalah bentuk pelanggaran UU dan melawan semangat ke
Bhineka tunggal ikaan, selain itu melanggar Hak Asasi Manusia, institusi
kepolisian seharusnya memberikan contoh bagaimana memberikan kebebasan
beragama yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
Saya, jelas Surahman, berharap institusi kepolisian tidak phobia
terhadap pemakaian jilbab bagi polwan, apalagi dengan alasan anggaran
belanja, karena sesungguhnya jilbab tidak akan menganggu
profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya, justru dengan
memakai jilbab polwan muslimah akan terlihat anggun, dan semakin
menunjukan eksistensinya dalam bekerja.
Indonesia adalah negara mayoritas beragama Islam, jangan sampai kita
tertinggal dengan beberapa negara barat dalam memberikan apresiasi
kepada polisi wanita muslimah untuk memakai jilbab dalam menjalankan
tugas kesehariannya, tutup Surahman.
Post a Comment